Alat peraga
adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu
yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria
Alat Peraga
1)
Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu
yang dipergunakan dalam proses
pembelajaran/bimbingan.
2)
Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih
efektif.
3)
Jenis alat peraga
•
Poster/gambar untuk pelajaran
•
Alat permainan pendidikan
•
Model benda/barang atau alat tertentu
•
Benda potongan (cutaway object)
•
Film/video pelajaran pendek
•
Gambar animasi komputer, dan
•
Alat peraga lain
4)
Alat peraga tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
•
Memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat.
•
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di
sekolah/madrasah tersebut.
5)
Alat peraga dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
•
tingkat kesulitan pembuatannya tinggi;
•
memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil
modifikasi, memiliki tingkat modifikasi
yang tinggi;
•
waktu pembuatannya relatif lama, dan
•
biaya pembuatannya relatif tinggi.
Kerangka Isi
Format
Laporan Pembuatan Alat Peraga
1) Halaman judul, memuat jenis laporan
(tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alatpelajaran,nama pembuat,
NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ lokasi.
2) Halaman
pengesahan oleh kepala sekolah/ madrasah.
3) Halaman
pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar asli hasil karya guru
bersangkutan.
4) Kata
Pengantar
5) Daftar
Isi
6) Daftar
Gambar/Foto
7) Nama Alat
Peraga
8) Tujuan
9) Manfaat
10)
Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram
alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11) Prosedur
pembuatan alat peraga (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12)
Penggunaan alat peraga di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Alat
Pelajaran
Definisi Alat pelajaran adalah alat yang digunakan
untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan
proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
Kriteria
Alat Pelajaran
1) Berupa alat kelengkapan yang digunakan
dalam pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
2) Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau
pendidikan di sekolah/madrasah menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
3) Jenis
alat pelajaran:
•
Alat bantu presentasi
•
Alat bantu olahraga
•
Alat bantu praktik
•
Alat bantu musik.
• Alat lain yang membantu
kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
4) Alat pelajaran
tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
•
Bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di sekolah/madrasah (di dalam maupun di
luar ruang kelas).
•
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di
sekolah/madrasah tersebut.
5) Alat
pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
•
tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
• memiliki konstruksi atau alur
kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat
modifikasi yang tinggi;
•
Waktu pembuatannya relatif lama;
•
Biaya pembuatannya relatif tinggi.
6)
Alat pelajaran dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang rendah;
•
tingkat kesulitan pembuatan yang rendah;
•
memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil
modifikasi maka memiliki tingkat
modifikasi yang rendah;
•
waktu pembuatannya relatif pendek;
•
biaya pembuatannya relatif rendah.
Kerangka Isi
Format
Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
1)
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat
Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/
madrasah/lokasi.
2)
Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)
Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil
karya guru bersangkutan.
4)
Kata Pengantar
5)
Daftar Isi
6)
Daftar Gambar/Foto
7)
Nama Alat Pelajaran
8)
Tujuan
9)
Manfaat
10)
Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan
atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11)
Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan foto
pembuatan).
12)
Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto
penggunaan).
Buku Pedoman
Guru
Definisi
Buku Pedoman
Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi
rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/
memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses
pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang
akan dilakukan.
Melalui
rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya.
Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah
untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Kerangka Isi
Buku pedoman
guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi
sebagai berikut.
Bagian Awal
Terdiri dari
halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana
kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah; kata
pengantar; dan daftar isi.
Bagian Isi
39 Umumnya
terdiri dari beberapa bab yakni:
(1)
Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan
Guru tersebut,
menjelaskan
ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.
(2)
Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama
setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam
meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial,
kepribadian, dan profesional.
(3)
Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin
dicapai.
Bagian
Penunjang Memuat lampiran yang menunjang
rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.
Bukti Fisik
dan Angka Kreditnya Bukti fisik
yang harus disertakan dalam pengajuan penetapan angka kredit adalah berupa
makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama
penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut
dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang
disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan. Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar